PENIPUAN PEMBERIAN BANTUAN

Sehubungan dengan semakin banyaknya penipuan pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama, lembaga madrasah/RA ataupun guru madrasah/RA dilingkungan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur diharapkan untuk berhati – hati apabila mendapatkan surat, sms ataupun telpon yang mengatasnamankan Kementerian Agama. Harap untuk dikonfirmasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kab./ Kota Setempat, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Cq. Bidang Pendidikan Madrasah dengan nomor telepon 031-8686019.

Berikut ini adalah salah satu surat penipuan yang kami temukan dikirimkan ke lembaga madrasah :

silakan klik disini untuk mendownload

Surat Edaran Balitbang Tentang Perubahan Penting Dalam Pelaksanaan UN 2012/2013

Kepala Balitbang telah mengeluarkan surat edaran tentang perubahan penting dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013. Sesuai dengan POS UN tentang peyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK serta pendidikan kesetaraan program paket A/Ula, Program paket B/Wustho, Program paket C, Program paket C Kejuruan Tapel 2012/2013, maka perlu ditegaskan kembali bahwa dalam UN tahun 2013 ada hal – hal baru yang perlu medapatkan perhatian antara lain: selengkapnya…

Pendaftaran Sertifikasi bagi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2013

Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi dan melengkapi data Formulir Digital Pendataan PTK (formulir download disini dan petunjuk pengisian formulir download disini) dengan benar sesuai kondisi sesungguhnya;
  2. Berstatus sebagai Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;

  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibuktikan dengan print out dari internet atau print out per individu (bukan kolektif) dari Dinas Pendidikan Setempat;
  4. Mengisi berkas formulir dan melengkapi berkas persyaratannya untuk administrasi di Kantor Kemenag Kab./Kota (download disini)
  5. Seluruh kelengkapan mulai dari nomor 1 s.d nomor 4 diatas dikumpulkan ke Kantor Kemenag Kab./Kota setempat.
  6. Pendataan pada masing-masing Kantor Kemenag Kab/Kota berakhir pada tanggal 8 Maret 2013;