Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011

About these ads

8 pemikiran pada “Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011

  1. Mohon diperhatikan Surat Edaran Ditjen No. DT.I.I/HM.01/42/2012 tgl. 16-01-2012 tentang disosialisasikan Permendiknas 30 Tahun 2011, cukup gaptek / KUNO, karena Permendiknas tsb berlaku hanya sampai dengan 31-12-2011, jadi 01-01-2012 ya back to PP 74 Tahun 2008, SKB 5 Menteri, Surat Menpan Mendiknas, dan aturan lain yang relevan … biar KEMENAG tidak selalu DISCLAMEAR …. dikarenakan GAGAP TEKNOLOGI alias Para Pejabat kurang bisa mengartikan PP yang harus dipakai dalam setiap pencairan APBN … moga bermanfaat bagi PARA PEJABAT UNTUK BELAJAR : UU ; KEPPRES ; PERPRES ; PP ; PERMEN ; SE ; PERBEND … dan masih banyak aturan yang lain ????

  2. bagaimana pa pemberlakuan permendiknas nomor 30 tahun 2011 sedangkan permendiknas itu masa beralkunya sudah berakhir tanggal 31 desember tahun 2011 seperti tertulis dalam permendiknas nomor 30 tahun 2011 tersebut. saya bingung?????. bagaimana memberlakukan permen yang sidak tidak berlaku

  3. skb lima menteri tentang guru. gmn guru yang masih gol II kalu sampai 2015 belum mencapai Gol III. tapi sudah punya ijazah S1 dan sudah lulus sertifikasi

  4. kepada operator mapenda jatim, mohon utk diperbaiki webya, karena mnurut kami terlalu berat loadingnya, tidak seperti web kemenag.. trmkasih, mohon utk ditindaklanjuti..

    operator mi madiun.

  5. SK Dirjen Pendis No:Dj.I/Dt.I/158/2010 sudah dicabut dan tidak digunakan lagi. permendiknas no.30 tahun 2011 merupakan penegasan dari permendiknas 39 tahun 2009. sehingga otomatis acuan beban kerja Kemenag sekarang harus menggunakan permendiknas no.30 tahun 2011 junto permendiknas 39 tahun 2009.

  6. Ass. Apakah SK Dirjen Pendis No:Dj.I/Dt.I/158/2010, tentang Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas RA dan Madrasah tetap bisa dipergunakan…? karena dalam permendiknas no.30 tahun 2011 tidak dijelaskan secara rinci seperti yang ada pada SK Dirjen Pendis. (ex. nilai beban kerja Ka.Madrasah, Ka.Lab, Ka.Perpus, Wali Kelas dll). Sukron dan mohon maaf atas segala kekurangan kami.
    Wass

  7. setelah permendiknas 30 tahun 2011 terbit secara otomatis sk dirjen pendis 158 dicabut. sebagai gantinya bagaimana bapak….sudahkah diterbitkan sk dirjen pendis yang baru untuk mengatur beban kerja guru madrasah ? mhn di email ke alamat kami. sukron

Komentar ditutup.